Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono. Ia merupakan koruptor kasus proyek air bersih. Terkait putusan itu jaksa menyatakan banding.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, dalam putusan hakim, terdakwa Haryono terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Putusannya kemarin tanggal 10 Mei, terdakwa Haryono terbukti bersalah melanggar pasal 3 dalam dakwaan subsider. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Agung, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 470 juta. Sedangkan uang yang dititipkan terdakwa ke kejaksaan, dirampas untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti.
Putusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulungagung yakni 5 tahun penjara. Terkait putusan hakim, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan JPU langsung menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding. Kalau terkait putusannya sebetulnya sudah dua pertiga dari tuntutan. Akan tetapi dalam putusan itu hakim menyatakan yang terbukti bersalah justru pasal tiga subsider atau penyalahgunaan wewenang, sedangkan pasal dua atau melawan hukumnya tidak terbukti," ujarnya.
Dalam perkara majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Saat ini terdakwa Haryono ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Haryono terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat Direktur PDAM Tulungagung periode 2016-2018. Ia diduga melakukan korupsi proyek jaringan pipa, pada program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
(hil/dte)