Pemuda di Jember Tusuk hingga Tewas Pria yang Boncengkan Pacarnya

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 09 Mei 2022 18:39 WIB
Polisi meringkus pemuda pembunuh selingkuhan pacarnya (Foto: dok. Polsek Panti)
Jember -

Seorang pria di Jember tewas setelah lehernya ditusuk sebilah pisau. Ulah pelaku didasari rasa cemburu setelah melihat pacarnya berboncengan motor dengan korban.

"Tersangka (pelaku) ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mal Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat pacarnya malah berboncengan dengan korban, bahkan (kata tersangka) terlihat memeluk korban dari belakang," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di aula Polres Jember, Senin (9/5/2022).

Tersangka pelaku penusukan adalah M Richo Maulana (20), warga Dusun Wonolangu, Desa/Kecamatan Panti. Sedangkan korban bernama Diky Rohmatullah (22), warga Dusun Karanganom, Desa Serut, Kecamatan Panti.

"Untuk peristiwa penusukannya terjadi pada Kamis (5/5) sekitar pukul 22.15 WIB," kata Hery.

Penusukan itu, lanjut Hery, berawal saat tersangka datang ke sebuah mal di Jember untuk menjemput pacarnya. Saat itulah tersangka melihat pacarnya keluar dari mal dengan diboncengkan motor oleh korban.

"Kemudian terjadi keributan di mal tersebut. Bahkan sampai dilerai oleh salah seorang sekuriti di mal. Namun, karena Tersangka merasa dendam, kemudian menantang korban untuk berduel di tempat sepi," katanya.

Korban menerima tantangan tersangka. Korban dan tersangka kemudian menuju halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti.

"Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di TKP, ternyata sudah banyak teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi," terang Hery.

Karena melihat teman korban banyak, lanjut Hery, diduga tersangka panik. Tersangka mengambil pisau kecil yang disimpan di bawah jok motornya.

"Pisau itu menurut pengakuan (Tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itu pun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban," ungkapnya.

Seketika itu korban ambruk bersimbah darah. Sedangkan tersangka langsung kabur.

"Oleh teman-temannya, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak terselamatkan. Korban meninggal keesokan harinya. Sedangkan Tersangka kita tangkap beberapa saat seusai kejadian," terang Hery.

Terkait kejadian tersebut, Hary menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP.

"Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.



Simak Video "Video: Puluhan Bangunan-Lapak Liar di Sekitar Stasiun Pasuruan Dibongkar"

(iwd/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork