Aksi komplotan polisi gadungan meresahkan warga Desa Balongwono, Trowulan, Mojokerto. Dalam satu bulan terakhir, mereka sudah menculik 5 pemuda desa tersebut. Modusnya, menuduh para korban terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Komplotan polisi gadungan ini berjumlah 4 orang. Yaitu Iskak (29), warga Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo, Rendika Pramana Putra (30), warga Desa Segodobancang, Tarik, Sidoarjo, Sugeng (32), warga Desa Kesamben Kulon, Wringinanom, Gresik, serta seorang pria yang diketahui bernama Arifin yang berhasil kabur sebelum diamankan warga.
Informasi yang berhasil digali detikJatim, komplotan polisi gadungan ini menculik 5 pemuda sejak awal April sampai 7 Mei 2022. Tiga korban adalah warga Dusun Kdewen, sedangkan 2 lainnya warga Dusun Wates Lor. Kedua dusun itu masuk wilayah Desa Balongwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap menjalankan aksinya, Iskak dan kawan-kawan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Para pelaku menangkap paksa korbannya di rumah masing-masing atau di rumah kerabat korban antara pukul 22.00-23.00 WIB. Komplotan polisi gadungan ini menuduh para korban terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ternyata komplotan polisi gadungan ini mendapatkan informasi tentang siapa yang harus diculik dari warga kampung sendiri. Informan itu adalah F.
"Mereka mengaku mempunyai informan berinisial F, warga Dusun Wates Lor," kata Kepala Dusun Kweden Siti Toyibah kepada wartawan di rumahnya, Minggu (8/5/2022).
Siti menjelaskan F diduga menyuplai informasi tentang calon korban kepada Iskak dan kawan-kawan. Setelah berhasil menculik korbannya, komplotan polisi gadungan ini membawa korban ke warung di Balongbendo, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menghubungi orang tua korban menggunakan ponsel korban.
Iskak dan kawan-kawan pun meminta uang tebusan kepada orang tua korban. Jika tidak bersedia membayar, mereka mengancam akan membawa korban ke Polda Jatim untuk diproses hukum.
Korban berinisial SFD (16), warga Dusun Wates Lor dibebaskan para pelaku setelah orang tuanya membayar Rp 50 juta pada awal April 2022. Orang tua BH (28) dan BG (22), warga Dusun Kweden terpaksa membayar Rp 25 juta pada 17 April 2022. Sedangkan korban HF (16), warga Dusun Wates Lor yang diculik 23 April lalu, dibebaskan karena orang tuanya menolak membayar uang tebusan.
"Para pelaku memberi imbalan kepada F Rp 2 juta setelah mengambil (menculik) BH. Yang korban SFD, F mendapatkan imbalan Rp 2,5 juta," jelasnya.
Komplotan polisi gadungan ini terakhir kali beraksi pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka diringkus warga saat berupaya menculik Bambang (24), warga Dusun Kweden. Iskak, Rendika dan Sugeng babak belur dihajar warga yang sudah geram. Sedangkan Arifin berhasil kabur.
"Sebelum menculik Bambang, mereka bertemu dengan F di kafe Desa Balongwono. Mungkin diarahkan ini rumahnya (korban)," ungkap Siti.
Setelah mendengar pengakuan Iskak dan kawan-kawan, lanjut Siti, warga pun menggeruduk rumah F di Dusun Wates Lor kemarin malam. Beruntung orang tua dan adik F berhasil diamankan polisi ke Mapolsek Trowulan. Sedangkan F berhasil kabur.
"Akhirnya F dihubungi polisi dan mau menyerahkan diri ke polsek, lalu diantar ke Polres Mojokerto. Saat ini dia di polres," ujarnya.
Kepala Dusun Wates Lor, Sujali juga menduga komplotan polisi gadungan itu mendapatkan suplai informasi tentang calon korban dari F. Menurutnya, F merupakan putra salah satu ketua RT di Dusun Wates Lor.
"Berdasarkan pengakuan pelaku yang divideo warga, mereka diberi informasi F," tandasnya.
Warga juga melampiaskan kekesalannya dengan merusak mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu nopol W 1563 YU yang akan digunakan Iskan dan kawan-kawan untuk menculik Bambang. Saat ini, komplotan polisi gadungan itu diperiksa di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
(iwd/iwd)