Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Pembuat Balon Udara

Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Pembuat Balon Udara

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 07 Mei 2022 23:31 WIB
Polres Ponorogo memamerkan barang bukti yang disita dari 2 tersangka pembuat balon udara
Polres Ponorogo memamerkan barang bukti yang disita dari 2 tersangka pembuat balon udara. (Foto: Dok. Polres Ponorogo)
Ponorogo - Polres Ponorogo menangkap AA (19) dan J (42), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung. Mereka kedapatan membuat balon udara.

Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani mengatakan, kronologi awalnya ada informasi dari masyarakat terkait dugaan kegiatan pemuda yang akan menerbangkan balon udara.

"Sabtu pagi tadi, Polsek Sampung mendatangi area persawahan Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung. Hasilnya ada 2 orang tersangka, AA dan J," tutur Meiridiani kepada wartawan, Sabtu sore (7/5/2022).

Menurutnya, hasil dari pengembangan tersangka AA berperan sebagai pembuat, penyandang dana, serta penyedia bahan peledak dan menerbangkan balon udara. Sementara, tersangka J berperan membantu menyembunyikan bahan peledak di dalam pekarangan tanah rumah.

"Sebagian bahan peledak tersebut dibeli secara online," imbuh Meiridiani.

Meiridiani menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka AA, ada satu buah balon plastik dengan ukuran tinggi 7 meter dan lebar balon dengan diameter 1,2 meter, satu buah sumbu balon, satu buah obor atau penyulut api, satu ikat daun kelapa kering (blarak), satu buah handphone, satu buah plastik kecil serbuk petasan /mesiu, satu buah tripod handphone.

Lima belas buah selongsong petasan, satu ikat kawat, satu buah gergaji besi. Satu buah penggaris besi, tiga buah obeng, satu buah tang, satu buah kater, dua buah lakban, satu potong kayu, satu bendel kertas, dua buah lem kertas.

"Disita dari tersangka J, 63 buah petasan dengan berbagai ukuran, satu buah cangkul," papar Meiridiani.

Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Meiridiani.


(dte/dte)


Hide Ads