Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, Unit Resmob menangkap kedua pelaku PC (33) warga Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Tulungagung dan FP (27) Desa Bono, Kecamatan Pakel, Tulungagung di rumahnya masing-masing.
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, knakel dan pakaian pelaku saat beraksi," kata Mohammad Anshori, Sabtu (7/5/2022).
Penangkapan tersebut bermula dari aksi pembegalan yang terjadi di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada pertengahan April lalu. Saat itu korban dialami YBD (20) warga Bolorejo, Kecamatan Kauman tiba-tiba dicegat oleh kedua pelaku.
Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang dan meminta paksa barang berharga yang dimiliki. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
"Pascakejadian itu korban melapor ke polisi. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan polsek jajaran," imbuhnya.
Dari keterangan korban, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Terlebih salah satu pelaku PC merupakan residivis yang telah enam kali masuk penjara dalam kasus pencurian, pengeroyokan, dan perusakan.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Besuki. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, namun parang yang digunakan beraksi telah dibuang ke sungai di Campurdarat.
"Pelaku ini memang sengaja mencari sasaran atau korban yang melintas di tempat sepi," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(dte/dte)