Sungguh apes nasib HS (28), warga Desa Tatung, Balong, Ponorogo. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli 11 kilogram bubuk petasan, dia juga batal menikah dengan pujaan hatinya pada Mei mendatang.
"Ini mau mencabut permohonan berkas nikahnya," tutur Kepala KUA Balong, Anwar Romdloni kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Anwar menambahkan HS dan calon istrinya mengajukan permohonan nikah di KUA Balong. Rencananya pernikahan bakal digelar pada Sabtu (21/5/2022) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayang, justru calon pengantin pria terjerat kasus jual beli bubuk petasan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kurang dari satu bulan pasangan ini bakal menikah.
"Dari perangkat desa menghubungi saya katanya hasil musyawarah keluarga menunda pernikahan dengan mencabut berkas," terang Anwar.
Hingga saat ini, HS masih menjalani masa hukuman akibat perbuatannya yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Polres Ponorogo mengamankan 2 orang pelaku pembuat petasan. Yakni HS (28) warga Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR (27) warga Desa Semen, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.
Atas kegiatan jual beli 11 kilogram bubuk petasan yang akan mereka gunakan untuk bahan membuat petasan saat perayaan Idul Fitri.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan pada Kamis (21/4) lalu, tersangka HS ditangkap Polsek Sumoroto di sebuah warung kopi di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman.
"Karena tersangka kedapatan membawa serbuk petasan dana akan dijual," pungkas Catur.
(iwd/iwd)