Pelaku adalah RM (25) warga Bangkalan. Ia ditangkap saat mengirim serbuk mercon ke Sidokare, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selama ini, pelaku menjual serbuk secara online dengan sistem cash on delivery (COD).
Kusumo menyebut pelaku ditangkap saat mengirimkan serbuk mercon dari Bangkalan ke Sidoarjo. Adapun serbuk mercon itu disimpan di motor pelaku.
"Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon," kata Kusumo, Senin (25/4/2022).
Usai ditangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan sejumlah bahan-bahan membuat mercon juga ditemukan.
Sejumlah barang bukti itu yakni 53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek.
Kemudian 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 Buah sendok plastik, 1 Botol, Uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.
Menurut Kusumo, pelaku diketahui memulai usaha jual beli bahan mercon ini sejak tahun 2021. Sedangkan sistem penjualannya dilakukan secara online.
"Dari hasil pemeriksaan dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD," beber Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
(abq/iwd)