Polisi Periksa 10 Saksi Usai Sita Uang Baru Rp 3,7 M di Mojokerto

Polisi Periksa 10 Saksi Usai Sita Uang Baru Rp 3,7 M di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 24 Apr 2022 17:15 WIB
Uang baru di Mojokerto
Uang baru yang diamankan di Exit Tol Mojokerto (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Polisi terus mengumpulkan barang bukti untuk menemukan tindak pidana terkait uang tunai Rp 3,73 miliar yang mereka sita di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus uang baru berjumlah fantastis tersebut.

"Saksi yang sudah kami periksa ada 10 orang," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Dari 10 saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjut Rizki, 2 di antaranya pegawai salah satu bank di Bandung, Jabar. Karena uang baru yang diperoleh JRS (31) dan kawan-kawan berasal dari bank tersebut.

Pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu diduga dibantu oknum pegawai tersebut sehingga mendapatkan uang baru Rp 5 miliar sekaligus. Transaksi penukaran uang berjumlah sangat besar itu diduga tidak dibukukan oleh oknum pegawai bank tersebut.

"(Pemeriksaan pegawai bank) Kami lebih ke pendalaman SOP proses keluarnya uang tersebut," jelasnya.

Uang baru Rp 5 miliar berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu dikirim vendor jasa pengiriman uang dari salah satu bank di Bandung sampai ke Batang, Jateng. Di tempat itulah JRS dan kawan-kawan mengambil uang berjumlah fantastis tersebut.

JRS dan kawan-kawan lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini mengaku sudah beraksi sejak 2019. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi.

Selama 4 tahun beraksi, mereka diduga mempunyai koneksi dengan oknum pegawai salah satu bank di Bandung, Jabar. Oknum pegawai bank tersebut diduga membantu JRS dan kawan-kawan untuk mendapatkan uang baru berjumlah fantastis.


(fat/fat)


Hide Ads