Kepolisian Tulungagung menangkap seorang pelaku spesialis penjambretan yang diduga beraksi di beberapa lokasi. Jumlah total kerugian seluruh korbannya mencapai lebih dari Rp 11 juta.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, tersangka jambret itu adalah Nanang Santoso (38) warga Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Tersangka diduga menjalankan aksi penjambretan itu di tiga lokasi di Kecamatan Tulungagung.
"Tiga lokasi itu dua kali di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru. Satu kali di Jalan Panglima Sudirman Gang 8, Kelurahan Kepatihan. Semua di Kecamatan Tulungagung," kata Iptu Mohammad Anshori, Sabtu (23/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya perbuatan pelaku bermula dari laporan salah satu korban ke polisi. Dia menjelaskan, pada kasus terakhir, korban sedang mengendarai sepeda dari selatan-utara menenteng tas yang berisi uang tunai, telepon genggam, dan sejumlah dokumen penting lainnya.
"Saat itu tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna putih. Pelaku langsung memepet korban dan menarik tas yang dibawa korban," ujarnya.
Setelah berhasil menjambret tas korban, pelaku langsung kabur ke arah utara. Merasa menjadi korban penjambretan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota.
"Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," jelasnya.
Dari proses pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga menjelaskan telah melakukan aksi penjambretan serupa di dua lokasi lain.
"Dari kasus penjambretan ini, total kerugian yang diakibatkan tindak kejahatan tersangka kepada korban mencapai Rp 11.200.000," katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kaus dan helm yang digunakan beraksi, serta sisa uang tunai hasil penjambretan.
"Saat ini tersangka ditahan dan akan kami jerat dengan pasal 362 junto 65 KUHP," kata Anshori.
(dpe/fat)