JRS (29) dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Menurut polisi, penukaran uang baru bernilai fantastis itu diduga melanggar prosedur dan melibatkan oknum pegawai bank tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan penukaran uang baru di bank dibatasi maksimal Rp 4 juta per nasabah. Namun, JRS dan 4 temannya bisa mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar hanya dari satu bank saja di Bandung.
"Terduga pelaku memanfaatkan situasi punya kenalan pegawai bank di Bandung untuk potong kompas. Sehingga bisa mendapatkan uang lebih besar," kata Rizki kepada detikJatim, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menjelaskan JRS dan kawan-kawan bukanlah nasabah di bank tersebut. Sekelompok pengepul uang baru asal Sidoarjo ini memanfaatkan koneksinya dengan oknum pegawai salah satu bank di Bandung untuk mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar.
"Yang mengeluarkan uang oknum pegawai bank tersebut tanpa melalui pencatatan resmi. Jadi, benar-benar silent (senyap)," ungkapnya.
Namun, Rizki belum bisa menyampaikan ihwal berapa pegawai bank yang terlibat, serta besaran imbalan yang mereka dapatkan dari JRS. "Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami sampaikan," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Rizki, pihaknya menduga pengeluaran uang baru dari salah satu bank di Bandung untuk JRS dan kawan-kawan, melanggar prosedur. Penyidikan pun difokuskan untuk menguak indikasi tindak pidana pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ada dugaan tidak tercatat di pembukuan banknya. Yaitu transaksi pertukaran uang tersebut," cetusnya.
Uang baru dengan nilai sebesar itu, menurut Rizki, juga tidak sepatutnya dikirim untuk perorangan seperti JRS. Terlebih lagi, JRS bukanlah nasabah salah satu bank di Bandung tersebut.
"Yang pasti harusnya yang berwenang mengedarkan uang adalah bank atau PJPUR (penyelenggara jasa pengelolaan uang rupiah) resmi. Itu pun ada batasannya dan diberikan kepada nasabah. Di sini JRS bukan nasabah bank tersebut, dia melalui jalur belakang," tegasnya.
Tidak hanya itu, penyidikan polisi juga mengerucut pada dugaan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Karena JRS (29) dan 4 temannya diduga menjual uang asli bernilai fantastis itu tanpa mengantongi izin perdagangan.
JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jateng.
JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota. Kasus ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Gran Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
(iwd/iwd)