Pria asal Pacitan, S (27) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo usai kedapatan mencuri beras juragannya. Total 9 kuintal berhasil dibawa kabur pelaku dari 10 kali usaha pencurian di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Ponorogo.
Pelaku menjebol genting dan mengendap-ngendap masuk ke dalam gudang beras. Aksi pelaku pun tepergok.
"Ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutur Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guling menambahkan pada Senin (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku ini orang Pacitan tapi tinggal di Wonoketro, Jetis. Pelaku ini mantan karyawan korban," tukas Guling.
Hasil penyelidikan, pelaku memanjat tembok dan menjebol genting gudang untuk mengambil beras. Pelaku sudah melancarkan aksinya selama 3 bulan terakhir.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit motor dan barang-barang yang rusak akibat pencurian tersebut," ujar Guling.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 8-9 juta. Alasan pelaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sanksi yang dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP karena perbuatan tindak pidana yang berulang pada waktu yang berbeda dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(fat/fat)