Kejari Kota Kediri melimpahkan barang bukti kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan tersangka mantan Kadinsos TKP dan SDR koordinator pendamping Dinsos ke Pengadilan Tipikor. Dengan demikian kedua tersangka segera disidang.
Kajari Kota Kediri Novika Muzaira Rauf mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap. Berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 11 April dan pada hari ini telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.
"Berkas Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022, dan pada hari ini Selasa 19 April 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2)," kata Novika, Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi ini, lanjut Novika, tersangka TKP dan SDR meminta fee atau keuntungan kepada tiga supplier yakni NC pemilik UD. LJ, AS pemilik UD. BRK dan SHC pemilik UD. GK. Adapun jumlah fee yang diminta yakni mencapai mencapai Rp 1.500.270.625.
Rinciannya, tersangka TKP menerima fee sebesar Rp 1.000.173.750 dan tersangka SDR menerima sebesar Rp 500.260.625.
Novika menjelaskan, kedua tersangka meminta fee tersebut, karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak e-warung. Rekomendasi ini yakni untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
"Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk e-warung dalam pelaksanaan penyaluran BPNT," imbuh Novika.
Dalam proses penyidikan, fee sebesar Rp 1.500.270.625 ini kemudian dikembalikan sebesar Rp 564.600.000.
"Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan," jelasnya.
Para tersangka, dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Novika menyebut usai pelimpahan berkas dan kedua tersangka, maka jaksa penuntut umum (JPU) kemudian akan menyusun surat dakwaan dan sidang akan segera digelar. Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Kediri.
"Setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan selanjutnya," pungkas Novika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mantan Kadinsos Kota Kediri berinisial TKP dan pendamping BPNT, SDR. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan pada Rabu (19/1/2022).
(abq/iwd)