Terciduk di Hotel, Apa Alasan Mahasiswi Ini Open BO Saat Ramadan?

Terciduk di Hotel, Apa Alasan Mahasiswi Ini Open BO Saat Ramadan?

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 17 Apr 2022 19:05 WIB
pasangan mesum
Petugas menemukan alat kontrasepsi dari kamar hotel (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Kota Malang -

Seorang mahasiswi terciduk operasi gabungan Satpol PP bersama Polri-TNI di salah satu hotel di Kota Malang. Mahasiswi itu mengaku tengah membuka jasa prostitusi online atau Open BO.

Kepada petugas, mahasiswi berusia 19 tahun tersebut, membeberkan alasannya nekat membuka layanan Open BO di tengah bulan puasa Ramadan.

"Alasannya untuk nambah uang jajan. Dia asal luar kota, sesuai pengakuannya, datang ke Kota Malang untuk jasa Open BO," jelas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswi itu juga mengungkap, kenapa sampai terjerumus praktik prostitusi online. "Katanya diajak teman-temannya, bisa dapat uang untuk jajan," kata Rahmat.

Untuk sekali kencan, lanjut Rahmat, mahasiswi tersebut memasang harga Rp 1,5 juta. Saat digerebek, petugas juga menemukan kondom belum terpakai di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

"Tarifnya Rp 1,5 juta, nett Rp 400 untuk sekali kencan. Selain pengakuan, kami juga menemukan kondom di dalam kamar," tegasnya.

Dari operasi gabungan digelar malam minggu kemarin itu, petugas mengamankan 7 pasangan. Tiga di antaranya mengaku sedang membuka jasa prostitusi online.

"Ada tujuh pasangan kita amankan, tiga mengaku Open BO. Yang lainnya bukan suami istri sah, dan diduga berbuat cabul," beber Rahmat.

Para wanita ini diduga mencari pria hidung belang dengan menempati salah satu kamar hotel. Mereka sendiri berasal dari Lampung, Jakarta, dan Bandung.

"Ada yang sudah satu bulan, ada juga baru dua minggu di sini (Kota Malang). Asalnya dari Jakarta, Bandung dan Lampung," tegas Rahmat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 7 pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Sedangkan untuk pasangan lainnya yang diamankan, kami kenakan wajib lapor," pungkas Rahmat.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads