Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi memusnahkan ribuan batang rokok dan puluhan liter minuman beralkohol tanpa cukai. Pemusnahan terhadap barang bukti ini, merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan selama tahun 2021.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi. Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan dan perwakilan dari aparat penegak hukum.
Total ada sebanyak 662.392 batang jenis sigaret kretek mesin rokok ilegal dan 42,84 liter minuman mengandung etil alkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkiraan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 357 juta lebih," ujar Tedy kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Pemusnahan ini, kata Tedy, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Dalam undang-undang ini, juga mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ini bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," jelasnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan bantuan instansi-instansi terkait dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat, radio talkshow dan kegiatan lain terkait," tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan rokok ilegal yang dijual di di masyarakat. Akibat dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal ini tak hanya menimbulkan potensi penerimaan negara hilang, namun juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
"Lebih terutama untuk anak-anak di bawah umur, karena umumnya rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat murah sehingga dapat dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah umur, sedang kandungan dari rokok ilegal tersebut belum diketahui. Jadi jangan lengah, terus Gempur Rokok Ilegal," pungkasnya.
(iwd/iwd)