Polisi Trenggalek melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system. Itu karana dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Untuk itu polisi gencar melakukan patroli penertiban. Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Jimmy Manurung mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1443 H Tahun 2022.
"Kami akan menindak tegas kegiatan ronda sahur menggunakan pikap dan truk yang mengangkut sound system," kata Kompol Jimmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aktivitas ronda sahur menggunakan mobil dan sound system dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab suara yang timbulkan cukup keras.
"Perlu kami ingatkan, selain bersuara keras, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, hindari kerumunan," jelasnya.
Jimmy menambahkan, terkait larangan tersebut pihaknya telah beberapa kali melakukan razia di beberapa titik yang sering digunakan rute ronda sound system. Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah kendaraan perangkat sound system yang digunakan untuk ronda.
"Tindakan yang kami ambil, kami amankan dan dilakukan pembinaan, jika memang pengemudi dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, atau ditemukan pelanggaran lainnya maka dilakukan penilangan," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau para remaja dan masyarakat yang biasanya melakukan ronda sahur on the road (SOTR) untuk mengalihkan kegiatan dengan tadarus atau kegiatan keamanan di musala dan masjid.
"Kami tidak ingin, kegiatan SOTR justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan rawan gesekan. Semua harus bijak dalam menyikapi hal ini," imbuhnya.
(sun/sun)