Polrestabes Surabaya Amankan 93 Kendaraan Berknalpot Brong selama 3 Bulan

Polrestabes Surabaya Amankan 93 Kendaraan Berknalpot Brong selama 3 Bulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 09 Apr 2022 15:32 WIB
Sat Lantas Polres Klaten memusnahkan 165 knalpot brong. Knalpot bising sebanyak itu disita dalam operasi sejak tanggal 1-17 Januari 2022.
Ilustrasi knalpot brong. (Foto: Achmad Syauqi)
Surabaya -

Polisi masih menemukan banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Surabaya. Korps Bhayangkara pun tak segan mengambil tindakan tegas.

Kendaraan yang melanggar bisa ditilang. Polisi juga tak segan untuk menyita kendaraan jika memang pelanggaran yang dilakukan berkategori berat.

KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Suud menjelaskan, pihaknya terus aktif berpatroli menyusuri beberapa ruas jalan protokol di Kota Pahlawan. Patroli tersebut juga tetap digalakkan ketika Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menyita puluhan kendaraan yang nekat memakai knalpot brong.

"Total ada 93 kendaraan yang sudah kami amankan dalam 3 bulan terakhir," jelas Suud kepada detikJatim, Sabtu (9/4/2022).

ADVERTISEMENT

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu melanjutkan, rincian kendaraan yang terjaring penindakan meliputi Februari, 42 kendaraan; Maret, 24 kendaraan ; dan April, 27 kendaraan.

Saat ini polisi juga sedang memaksimalkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polisi masih belum mendata secara rinci berapa pelanggaran lalu lintas yang terpantau melalui CCTV tersebut.

"Kami lebih fokus pada ETLE," imbuh Suud.

Suud mengimbau kepada pengguna jalan di Kota Pahlawan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Meski Ramadan, polisi tetap akan memelototi pelanggar lalu lintas pagi hingga malam.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads