Balap Liar Saat Ngabuburit, 18 Motor Knalpot Brong di Madiun Diamankan

Balap Liar Saat Ngabuburit, 18 Motor Knalpot Brong di Madiun Diamankan

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 06 Apr 2022 22:54 WIB
Remaja pemilik sepeda motor berknalpot brong yang balap liar saat ngabuburit di Alun-alun Caruban Madiun diminta mendorong motornya sejauh 1 kilometer ke Polsek Mejayan.
Remaja pemilik sepeda motor berknalpot brong yang balap liar saat ngabuburit di Alun-alun Caruban, Madiun diminta mendorong motornya ke Polsek Mejayan. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Sebanyak 18 sepeda motor berknalpot brong di Madiun diamankan polisi. Sepeda motor itu diamankan dari pemiliknya selain karena berknalpot brong juga karena pemiliknya melakukan balap liar saat ngabuburit di kawasan Alun-alun Caruban.

"Ini menindaklanjuti keluhan warga di sekitar alun-alun. Mereka merasa terganggu, apalagi tempat keramaian itu menjadi jujugan warga untuk ngabuburit. Kami tindak lanjuti laporan masyarakat," ujar Kasatlantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Sebanyak 18 sepeda motor yang diamankan itu hasil operasi yang dilakukan polisi di sejumlah titik di Caruban, Madiun. Antara lain di depan masjid Quba Alun-alun Caruban serta dari arah Wonoasri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama razia di depan masjid Quba dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong yang sedang parkir. Kemudian, di pintu masuk dengan target kendaraan yang sedang melaju. Titik operasi selanjutnya di jalan raya menuju alun-alun dari arah Kecamatan Wonoasri," kata Firman.

Firman mengatakan, pengendara sepeda motor yang terjaring razia diminta mendorongnya sendiri ke Polsek Mejayan. Hal itu menjadi sanksi sosial. Selanjutnya para pelanggar yang mayoritas masih remaja itu juga ditilang.

ADVERTISEMENT

"Setelah berhasil menghalau polisi mengumpulkan sepeda motor berknalpot brong ini di pojok depan pos terpadu alun-alun. Kemudian kami minta pemiliknya mendorongnya menuju Mapolsek Mejayan, jaraknya sekitar satu kilometer," paparnya.

"Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi legalitas maupun spesifikasi menyalahi aturan lalu lintas diminta untuk dilengkapi sebelum akhirnya bisa dibawa pulang," katanya.

Firman juga menambahkan, para remaja ini harus mengajak orang tuanya saat mengambil sepeda motor. Penindakan itu, katanya, demi memberikan efek jera.

"Mereka kami minta untuk menghubungi keluarga agar mengantarkan surat-surat motornya untuk ditunjukkan kepada petugas. Ini agar ada efek jera," kata Firman.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads