Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan warga atau Citizen Lawsuit. Tergugat adalah Bupati Bondowoso dan Bupati Banyuwangi.
Dalam putusan tertanggal 6 April 2022 itu, dinyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dari data yang diperoleh, gugatan yang dilakukan sejumlah warga Banyuwangi tersebut terkait penandatangangan berita acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021, tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan kabupaten Bondowoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat menggugat Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatangangan berita acara nmor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bondowoso menjelaskan selama proses persidangan di PN Banyuwangi pihaknya telah menyampaikan berbagai dalil dan bukti-bukti.
"Ini untuk mempertahankan bahwa kesepakatan itu benar dilaksanakan sesuai Permendagri nomer 141 Tahun 2017," terang Kabag Hukum Setda Bondowoso, Agus Heriyanto kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Artinya, imbuh Agus, tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Bondowoso maupun Bupati Banyuwangi dalam kesepakatan tersebut.
Salah satu dalil dimaksud yakni, menegaskan bahwa berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subs segmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 wilayah Kawah Ijen dari Kabupaten Banyuwangi kepada Kabupaten Bondowoso.
"Berita acara itu hanya berupa penarikan garis batas antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso," terang Agus.
Sebelumnya, pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan dipimpin langsung oleh Plh Sekda Provinsi Jawa Timur sekitar bulan Juni 2021.
Pada pertemuan yang difasilitasi Kemendari itu disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Namun, sejumlah kalangan warga Banyuwangi menggugat Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso melalui Citizen Law Suit. Mereka menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan.
(iwd/iwd)