Rokok hingga Miras Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Blitar

Rokok hingga Miras Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 07 Apr 2022 14:48 WIB
Penindakan rokok dan miras ilegal di Blitar
Penindakan rokok ilegal di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, ada 57 kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Blitar. Dari jumlah kasus itu, di wilayah hukum Blitar paling banyak ditemukan rokok ilegal.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KKPBC TMP C Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, selama Januari hingga Maret 2022, ada 57 kasus penindakan barang kena cukai. Termasuk diantaranya, rokok ilegal hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau minuman keras.

"Penindakan kami lakukan di empat wilkum. Blitar raya, Tulungagung dan Trenggalek. Dominasi tindakan paling banyak di wilayah Kabupaten Blitar," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, dari 57 kasus penindakan barang kena cukai yakni ada 35 kasus di Kabupaten Blitar, Kota Blitar nihil kasus, Tulungagung 16 kasus dan Trenggalek 6 kasus.

Thomas menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 136 ribu barang rokok ilegal, 208 gram tembakau iris ilegal dan 225 liter MMEA ilegal. Barang bukti yang diamankan tersebut bernilai puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Untuk potensi kerugian negara dari barang ilegal yang kami sita itu mencapai sekitar Rp 102 juta," imbuhnya.

Operasi rokok maupun MMEA ilegal akan digencarkan di wilayah Blitar. Termasuk di sejumlah toko kelontong yang kerap ditemukan rokok ilegal. Meskipun para pedagang mengaku hanya dititipi barang oleh sales rokok atau MMEA ilegal, namun mereka tetap mendapatkan sanksi berupa surat teguran.




(hil/iwd)


Hide Ads