Dua maling motor di kawasan Asemrowo Surabaya ditangkap di Bangkalan, Madura. Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.
Kedua pelaku adalah Safi'i alias Mi'un asal Dusun Nanyu Binih, Desa Rung Garung, Kabupaten Bangkalan dan Rizal Arisandi warga Dusun Nendungan, Desa Jungkaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya pada Kamis (24/3) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Asem 4, Asemrowo, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosalina pemilik sepeda motor itu mengaku hampir setiap hari memarkir sepeda motor Honda Vario 125 L 4385 WI miliknya di depan gang tersebut dan aman-aman saja, tidak sampai ada yang mencuri.
"Pas ditinggal istirahat, paginya adik korban bangun dan melihat motor tidak ada. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya," Kata Hari kepada detikJatim, Senin (4/4/2022).
Setelah mendapat laporan, petugasnya mengkroscek ke TKP. Selanjutnya, para personelnya bersama tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan pihaknya dan Unit Reskrim Polsek Asemrowo lantas mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan di lokasi.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang ada polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Galis, Bangkalan, Madura.
Kemudian, pada Jumat (25/3) petang sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya langsung diburu ke lokasi yang sudah teridentifikasi. "Keduanya langsung kami amankan saat sedang duduk di depan rumah temannya," ujarnya.
Usai diringkus, kedua pelaku dibawa ke Polsek Asemrowo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita 1 Unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L 4385 WI warna hitam, 1 lembar STNK, 2 buah kunci kontak sepeda motor hingga 2 buah obeng berbentuk Kunci T.
Meski mengaku baru sekali, polisi tidak percaya begitu saja. Arief menegaskan akan mendalami kasus itu lebih lanjut mengingat pelaku beserta barang buktinya sampai ke Pulau Madura.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP," ujarnya. Dengan pasal pencurian dengan pemberatan itu kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(dpe/iwd)