Korban pencurian emak-emak di Caruban, Madiun mengaku keberatan terkait polisi tak menahan pelaku. Selain itu, para korban pencurian juga belum mendapat ganti rugi dari pelaku.
"Kita belum dapat ganti rugi dan katanya pelaku tidak ditahan Polisi," ujar Nivia salah satu karyawan minimarket di Jalan Ahmad Yani, Caruban, Madiun saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (24/3/2022).
Nivia menambahkan seharusnya pelaku memberi ganti rugi total Rp 1.050.000 dari total 7 minimarket yang menjadi lokasi pencurian. Namun hingga saat ini pelaku belum memberikan ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini belum dapat ganti rugi. Soalnya kita setiap bulan itu laporan kalau ada barang hilang kita yang harus menanggung," tutur Nivia.
Menurut Nivia, pelaku seharusnya tetap ditahan karena pencurian yang dilakukan telah dilakukan selama 7 kali. Karena bukan tak mungkin pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Kalau ndak ditahan gimana mau jera melakukan pencurian. Sudah sering soalnya 7 lokasi satu hari kemarin dan sebelumnya berkali-kali," ujar Nivia.
Kapolsek Mejayan Kompol Susworo mengatakan pelaku memang dijerat dengan Pasal 364 terkait Pencurian. Namun tidak ditahan karena sejumlah pertimbangan.
Meski demikian, ia berjanji akan menggelar mediasi antara pelaku dengan korban pencurian. Ini akan dilakukan agar tak ada pihak yang dirugikan terkait dengan masalah ganti rugi.
Ia menyebut mediasi akan dilakukan pada Senin depan. Sebab saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan rampung.
"Kita akan memberikan mediasi supaya tidak ada yang saling dirugikan," kata Susworo.
"Masalah ganti mengganti kita belum tahu, namun diupayakan untuk restorative justice secepatnya," tambah Susworo.
(abq/iwd)