"Kita sudah diterima oleh reskrim, laporan terkait penganiayaan terhadap anak klien saya, dua korban," kata Kuasa hukum pelapor, Tamba Musta Harianja, di Mapolres Pasuruan, Kamis (24/3/2022).
Tamba menjelaskan, dalam laporan ke polisi, pihaknya merinci ada 9 jenis penganiayaan yang dialami kliennya.
"Ada sembilan macam penganiayaan. Pemukulan, penendangan, disundut rokok, ditampar hingga diinjak," jelasnya.
Salah satu korban, DLH, mengatakan dia dan temannya dicambuk menggunakan sarung yang diikat hingga keras. Lalu ia ditendang hingga disundut rokok di punggungnya.
"Menggunakan sarung yang diikat keras, pakai tangan, ditendang, disundut rokok," kata DLH.
(hil/iwd)