Kuasa hukum pelapor, Tamba Musta Harianja, mengatakan korban dijemput dari kamarnya lalu dianiaya seniornya. Menurut dia, penganiayaan berlangsung satu jam.
"Pukul 11 malam pada Sabtu (19/3/2022), korban dijemput dari kamar seperti layaknya penculikan lalu dibawa ke suatu tempat lalu mereka dihajar di sana sampai jam 12, satu jam," kata Tamba, Kamis (24/3/2022).
Tamba mengaku sudah menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain foto, video hingga hasil rontgen. Ia ingin kasus itu diusut tuntas.
"Saya sebagai kuasa hukum, kami ingin kasus ini tuntas dan mereka mendapatkan sanksi hukum karena ini penganiayaan berat," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan pihaknya sudah melakukan visum kedua korban. Saksi-saksi dari pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan.
(hil/iwd)