Emak-emak di Caruban, Madiun yang viral melakukan pencurian minyak goreng di minimarket telah diamankan. Meski demikian pelaku tidak ditahan dan akan dilepaskan.
Kapolsek Mejayan mengatakan pelaku memang dijerat dengan Pasal 364 terkait Pencurian. Namun tidak ditahan karena sejumlah pertimbangan.
"Yang bersangkutan dijerat pasal 364 pencurian ringan ancamannya di bawah 5 tahun jadi tidak bisa di tahan. Selain itu kerugian di bawah Rp 2,5 juta," jelas Susworo kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
"Pengakuannya nekat mencuri karena terpaksa kebutuhan hidup. Karena suaminya katanya usai sakit stroke," terangnya.
Menurut Susworo, pelaku terpaksa mencuri karena disebabkan desakan kebutuhan ekonomi. Ini setelah suaminya tengah sakit karena terkena stroke.
Sebelumnya, seorang Emak-emak melakukan pencurian minyak goreng (migor) di sebuah minimarket di Kota Caruban, Madiun. Aksi ini sempat terekam kamera CCTV dan beredar viral di medsos dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam video berdurasi 21 detik itu, tampak seorang wanita dengan rambut diikat belakang mengambil satu minyak goreng kemasan. Sejurus kemudian, wanita yang mengenakan kaos putih lengan panjang corak garis itu memasukkan minyak goreng ke dalam tas berwarna merah miliknya.
Dari dalam video perekam suara perekam mengucapkan "selamat datang. Sedangkan video diberi keterangan dengan narasi "Akibat minyak mahal, karyawan ritel menjadi korban."
Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
(abq/iwd)