Seorang pemotor pria berinisial AS (30), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan aksi asusila dengan memamerkan alat kelaminnya. Aksi tak senonoh itu menjadi viral di media sosial usai korban mengunggah curhatannya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, Satreskrim Polres Madiun dan Polsek Geger langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
"Kami telah melakukan tindak lanjut unggahan yang beredar di media sosial tentang seorang pria yang menunjukkan organ intim kepada pengguna jalan di ruas Klorogan-Kebonsari. Polsek Geger dan Polres Madiun melaksanakan gerak cepat mengungkap terduga pelaku," ujar Kemas, Selasa (23/9/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Kemas, Satreskrim telah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan masyarakat. Rekaman CCTV di sekitar TKP juga sudah diperiksa
"Kami telah mendapatkan petunjuk dari memeriksa rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi, serta keterangan para saksi mengarah pada seorang pria tersebut," tandas Kemas.
Kapolsek Geger AKP Hafiz Prasetia Akbar menyampaikan, dari hasil keterangan pihak keluarga, pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa. Pelaku pernah mendapat rujukan perawatan di RSJ.
"Jadi, Polsek Geger bersama tiga pilar berkoordinasi dengan Dinas Sosial telah merujuk AS ke RS Radjiman Wediodiningrat Malang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ini guna memastikan perawatan tetap berjalan meski keluarga tidak mampu," papar Hafiz.
Hafiz menambahkan, untuk antisipasi kejadian tersebut, Polsek Geger juga meningkatkan patroli dan pemantauan di kawasan yang sepi pengawasan guna mencegah kejadian serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan segera melapor bila menemukan peristiwa yang meresahkan kepada bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat," tandas Hafiz.
(irb/hil)