Travel di Malang Tertipu Sewa Mobil Catut MotoGP Mandalika, Rugi Rp 598 Juta

Travel di Malang Tertipu Sewa Mobil Catut MotoGP Mandalika, Rugi Rp 598 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 20 Mar 2022 16:01 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat dari agen perjalanan asal Malang, Jatim parkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB, Jumat (18/3/2022) (ANTARA/Dhimas BP)
Sejumlah mobil dari agen perjalanan asal Malang parkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB (ANTARA/Dhimas BP)
Kota Malang -

Sebuah agen travel asal Kota Malang menjadi korban penipuan mencatut nama event MotoGP Mandalika 2022. Pelaku meminta pemilik travel mengirim puluhan kendaraan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk keperluan tamu gelaran MotoGP.

Namun sesampai di Lombok, pelaku tak membayar order sewa kendaraan. Kasus ini dialami oleh pemilik travel Hafiz Jaya Tour, Kusuma Hadi. Kusuma menceritakan awalnya ia mendapat order sewa kendaraan dari seseorang berinisial DA, pada Senin (7/3).

Kusuma Hadi sempat bertemu langsung dengan DA, setelah bertolak menemui pelaku ke NTB. Pelaku saat itu meminta korban untuk mendatangkan 65 unit kendaraan roda empat berbagai type ke Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

65 unit kendaraan itu terdiri dari mobil Toyota Innova Reborn, Toyota Hiace, Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, dan Toyota Alphard.

"Kata DA, 65 unit kendaraan itu akan digunakan untuk mengangkut tamu dan penonton MotoGP Mandalika. Dia juga menjanjikan, pembayaran 50 persen jika kendaraan sudah sampai di Lombok dan 50 persen sisanya akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2022," kata Kusuma Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

ADVERTISEMENT

Saat bertemu dengan korban, pelaku mengaku sebagai kepala bidang tour dan transport. Dan DA ini juga mengirim surat penunjukan kepada korban, dengan kop surat mengatasnamakan asosiasi travel agen. Berbagai bukti itu membuat korban yakin dan menyetujui orderan sewa kendaraan tersebut.

"Akhirnya, ke 65 kendaraan itu saya kirimkan ke Lombok pada Senin (14/3/2022)," ujarnya.

Tetapi, lanjut Kusuma Hadi, sesampainya di Lombok pada Selasa (15/3/2022), ternyata DA tidak memberikan uang pembayaran.

"Dan saat kita datang ke sana hingga saat ini, 65 kendaraan itu tidak digunakan sama sekali untuk kegiatan seperti yang dijanjikan," sesalnya.

Saat ini, 65 unit mobil itu hanya terparkir di halaman Dinas Perhubungan NTB. Kusuma Hadi mengungkapkan sudah menghubungi pelaku dan bertemu untuk menagih uang pembayaran.

"Saat kita tanyakan pembayarannya, DA mengaku uangnya tidak ada. Dan hingga saat ini, kami belum menerima sama sekali uang pembayaran dari DA. Dan atas kejadian ini, kami mengalami kerugian hingga Rp 598 juta," jujurnya.

Meski mengalami kerugian yang sangat besar, namun korban belum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Upaya hukum belum ada. Namun, kami berharap bisa memulangkan segera 65 unit kendaraan itu. Apalagi, ke 65 kendaraan tersebut bukan milik saya semua, ada beberapa kendaraan yang merupakan milik travel lain dari Malang dan Surabaya," ungkapnya.

"Dan untuk memulangkannya, butuh biaya yang tidak sedikit dan kami sudah tidak memiliki biaya untuk itu," pungkasnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads