Seorang pemuda bernama Sharif Hidayatullah (22), diamankan Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki 3.300 butir pil koplo jenis y. Pil yang bisa membuat seseorang berhalusinasi atau ngefly tersebut rencananya diedarkan di wilayah Sumenep.
Pelaku ditangkap satreskoba Polres Sumenep pada Sabtu (19/3/2022) di rumahnya di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Sumenep, Madura. Pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kabupaten Situbondo dan akan diedarkan di Sumenep dengan sasaran pemuda.
"Terlapor atas nama SH warga desa Kalimook Kecamatan Kalianget, Sumenep, jadi BB yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 13 plastik tiap plastik itu berisi 100 butir pil logo Y," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti, Minggu (20/03/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi total 3300 biji, barang tersebut dibeli dari orang dari Situbondo dan akan diedarkan di Sumenep, untuk pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu pasal 197 sub pasal 196 undang-undang RI tahun 36 tahun 2009 tentang kesehatan," terangnya.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan tersangka MH yang telah ditangkap lebih dulu. Dia mengaku membeli barang terlarang tersebut dari SH. Saat ini, keduanya masih ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(hil/hil)