Jelang Pensiun, ASN di Sumenep Ditangkap Karena Konsumsi Sabu

Jelang Pensiun, ASN di Sumenep Ditangkap Karena Konsumsi Sabu

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 24 Jan 2022 15:52 WIB
Seorang ASN di Sumenep ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 0,23 gram sabu dan alat hisapnya
Barang bukti ASN di Sumenep mengkonsumsi sabu/Foto: Ahmad Rahman/detikcom
Sumenep - Seorang ASN di Sumenep ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 0,23 gram sabu dan alat hisapnya.

Awalnya polisi menerima laporan dari warga terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Batang-batang, Sumenep. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat kabar ada pesta sabu di rumah warga di Desa Nyabakan Timur, Batang-batang.

"Polisi mendapat informasi bahwa di daerah Nyabakan Batang-batang marak peredaran narkoba," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/1/2022).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik Ahmadi. S (57) terciduk sedang duduk di kursi memegang bong dan korek api. Ada 4 plastik klip kecil di lokasi. Salah satunya berisi sabu kurang lebih 0,23 gram.

"Tersangka S mengaku barang tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba sebelum petugas datang," imbuhnya.

S merupakan ASN di Kecamatan Batang-batang. Ia warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Mapolres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu," berikut bunyi pasal tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Sumenep, Abdul Majid mengatakan, S akan memasuki masa pensiun tahun depan. Saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari polisi untuk dilakukan pemberhentian sementara.

"Satu tahun lagi, tahun depan dia pensiun. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pak Camat terkait penahanan tersangka oleh polisi. Nanti baru kami proses pemberhentian sementara sampai nunggu putusan inkrahnya," kata Abdul.


(sun/iwd)


Hide Ads