Pasangan suami istri (pasutri) siri warga Waru, Sidoarjo diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena telah menyalahgunakan narkoba. Keduanya adalah kurir sabu.
Pria benama TE (33) dan istri sirinya NP (23) yang tinggal di kawasan Waru, Sidoarjo diringkus saat hendak mengambil sabu di kawasan Jalan Arjuna Surabaya Rabu (9/3/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pasutri siri itu. Dia menuturkan, polisi menyita barang bukti dengan berat 27,8 gram dari tangan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari saudara SH yang belum tertangkap," kata Daniel, Kamis (17/3/2022).
Kepada polisi pasutri itu mengatakan, mereka mendapatkan orderan dari pria berinisial SH lewat sambungan telepon yang meminta mereka mengambil sabu di Surabaya.
"Tersangka TE berangkat bersama istri sirinya yang bernama NP ke pintu keluar pom bensin Jalan Raya Arjuno (untuk mengambil sabu)," kata Daniel.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 27,8 gram, sebuah pipet kaca yang masih terdapat sabu seberat 1,62 gram, buku catatan, ATM, dan 1 buah timbangan elektrik.
Atas kejahatan itu mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
(dpe/iwd)