BNNK Blitar menemukan sabu jenis baru yang beredar di kalangan nelayan. Sabu baru itu disebut caramel.
Caramel itu diamankan dari rumah ST (36), nelayan yang juga seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba. Dari rumahnya di Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto, petugas mengamankan sebanyak 12 klip sabu dengan berat total 42,95 gram.
Menariknya, dari 12 klip sabu itu, ada dua klip sabu yang berwarna merah maroon seperti gula merah kristal. Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, sabu berwarna merah maroon itu dikalangan pemakai dikenal dengan istilah caramel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya yang merah maroon ini di kalangan pemakai menyebutnya caramel. Ini merupakan sabu jenis baru yang kami temukan peredaraannya di kalangan nelayan Blitar selatan," ungkap Bagus dalam rilis di depan wartawan, Senin (31/1/2022).
![]() |
Harga jual caramel, lanjut Bagus, lebih rendah dibandingkan sabu putih. Dari pengakuan ST, harga caramel dijualnya Rp 1,1 juta per gram. Sedangkan harga sabu putih seharga Rp 1,3 juta. Atau lebih mahal Rp 200 ribu per gram dibandingkan sabu caramel.
Bagus juga mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu makin tinggi di Blitar. Hal ini merupakan indikasi, jika pemakai sabu semakin banyak karena ketergantungan pada barang haram ini sulit dihilangkan.
"Daya beli kalangan nelayan cukup tinggi. Ini mengindikasikan, tingkat ketergantungan mereka pada sabu sulit dihilangkan. Kalau dinominalkan, total 42, 95 gram yang kami sita ini nilainya sekitar Rp 80 juta," ungkapnya.
ST merupakan anggota sindikat pengedar antar kota. Dia mendapatkan stok sabu itu dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Tulungagung. ST mendapatkan barang haram itu melalui sistem ranjau. Untuk mengelabui petugas, ST mengemas timbangan digital sabu dengan menutup stiker bergambar merek sebuah rokok kretek filter.
"Saya jualnya sampai ke nelayan Trenggalek juga," aku ST di depan wartawan.
ST kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka pengedar sabu ini melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(iwd/iwd)