Jawara Desa Aniaya Pemuda di Malang Hingga Tewas Menyerahkan Diri

Jawara Desa Aniaya Pemuda di Malang Hingga Tewas Menyerahkan Diri

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 22:09 WIB
pembunuhan di malang
MF akhirnya menyerahkan diri ke polisi (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Jawara desa di Kabupaten Malang yang membunuh seorang pemuda akhirnya menyerahkan diri. Pelaku datang ke Polres Malang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Pria berinisial MF (21), warga Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, itu sempat kabur menghilangkan jejak dengan bersembunyi di sebuah kebun di kawasan Desa Gubuklalah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, selama dua hari.

Pelaku menyerahkan diri setelah kediamannya dikepung oleh sejumlah orang yang diduga merupakan kerabat Tirto (35), pemuda yang meninggal setelah duel dengan pelaku, Senin (14/3/2022), pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengantar untuk menyerahkan diri ke polisi, untuk perkara dugaan tindak pidana 351 KUHP, " ujar kuasa hukum MF, Didik Lestariyono kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (17/3/2022).

Didik mengaku kliennya sempat kabur dengan bersembunyi di kebun kawasan Gubuklakah, karena rumahnya dikepung sejumlah orang. Setelah itu, MF datang ke kantornya dan meminta untuk didampingi ke kantor polisi.

ADVERTISEMENT

Didik menjelaskan MF memang saat kejadian menonton pertunjukan kuda lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022), malam. Pelaku kemudian dipanggil oleh salah seorang temannya dan ditemukan dengan koban.

"Korban tidak suka dengan perilaku MF waktu itu dan memukulnya. Dia (MF) kemudian lari dan sembunyi, karena ketahuan, MF dengan terpaksa membela diri dengan balik memukul korban," cerita Didik.

Kemudian korban langsung pulang dan diketahui kemudian meninggal di rumahnya. Didik menegaskan antara korban dan pelaku hanya saling tahu, bukan teman.

Didik turut menegaskan kematian korban akibat duel satu lawan satu. Bukan merupakan tindak pengeroyokan. "Bukan pengeroyokan. Yang melakukan pemukulan hanya satu lawan satu," tegasnya.

Dalam duel itu, MF mengaku ada luka lecet di jarinya, dan juga ada luka di leher akibat dicekik korban.

"Jarinya digigit. Dan lecet juga di leher karena dicekik oleh korban," katanya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, jika memang terjadi duel satu lawan satu, antara korban dan pelaku.

"Tersangka melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Ada yang mengenai pelipis, kena mata dan mengenai mulut daripada korban," ungkap Donny terpisah.

Donny menerangkan, pertemuan korban dan pelaku terjadi ditengah jalan usai mereka menonton acara kuda lumping, kemudian terjadi saling sindir.

Dan korban melakukan pemukulan pertama kali. Hingga kemudian terjadi duel satu lawan satu. Menurut Donny tidak satu saksi pun yang melihat dan melerai perkelahian itu.

"Tersangka kita jerat ayat 3 Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads