Marak Open BO di Kota Malang, PHRI Minta Pengelola Hotel Waspada

Marak Open BO di Kota Malang, PHRI Minta Pengelola Hotel Waspada

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 16 Mar 2022 13:29 WIB
prostitusi online di kota malang
Pelaku prostitusi online via MiChat yang terjaring di Kota Malang. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Malang - Wali Kota Malang Sutiaji menyebut Kota Malang darurat prostitusi online. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mengimbau pengelola hotel agar waspada.

Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki menyampaikan imbauan kepada para pengelola hotel setelah mencuatnya fakta tentang maraknya praktik prostitusi online yang dibongkar Satpol PP.

"Sebagai antisipasi hal demikian (Open BO) kami juga memberikan informasi ke teman-teman anggota. Hati-hati dan hati-hati, jangan sampai kedapatan hal demikian (Open BO)," ujar Bagoes kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Agoes mengaku PHRI Kota Malang beranggotakan 90 hotel. Jika satu saja praktik Open BO atau prostitusi online terungkap, menurut Bagoes itu akan merugikan hotel itu sendiri.

"Karena kalau sampai terjadi dan kedapatan oleh Satpol PP dan viral, itu jatuh nama hotelnya. Kami sudah koordinasi dengan teman-teman jangan sampai terjadi. Kita berusaha yang halal-halal saja," tegasnya.

Menurut Agoes, memang pengelola hotel punya keterbatasan untuk mendeteksi adanya praktik prostitusi online atau mengantisipasi hadirnya wanita-wanita yang memakai fasilitas kamar hotel untuk Open BO.

"Iya itu hak mereka (wanita 'Open BO'). Tapi biasanya yang dicari, tempat-tempat yang biasanya agak kurang ketat pengawasannya. Insyaallah di anggota PHRI kami jarang terjadi," katanya.

Data Satpol PP Kota Malang menunjukkan, selama Januari 2022 hingga Maret 2022 telah dilakukan menindak delapan titik yang dijadikan praktik prostitusi secara online.

Mayoritas lokasi yang dimanfaatkan berupa kos harian, guest house, hingga pemondokan. "Dari laporan yang kami terima, tidak ada pengelola hotel atau penginapan yang termasuk anggota PHRI Kota Malang," tutupnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang menindak 18 wanita terkait prostitusi online. Mereka menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.


(dpe/iwd)


Hide Ads