Kuasa hukum Bupati Bondowoso menilai Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyerang kehormatan Bupati tidak berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya selaku DPRD.
Sehingga, hak imunitas DPRD baik secara lisan dan tulisan di dalam rapat atau di luar rapat DPRD berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang tidak berlaku secara hukum. Dan itu bisa dituntut ke pengadilan.
"Justru malah perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yaitu asas equality before the law," jelas salah satu tim kuasa hukum Bupati Bondowoso, Edy Firman, kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara ini adalah negara hukum atau rechtsstaat yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," imbuh Edy.
Maka, kata Edy, andaikan misalkan memang benar adanya jual beli jabatan dilakukan oleh Bupati, seharusnya tidak boleh langsung dijustifikasi, termasuk oleh Ketua DPRD.
"Itu sama dengan menyerang kehormatan Bupati. Yakni mencemarkan nama baik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Edy.
Pernyataan Edy tersebut menanggapi pernyataan kubu Ahmad Dhafir yang menilai bahwa Ketua atau anggota DPRD tidak bisa dituntut karena miliki hak imunitas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso diadukan ke polisi oleh Bupati setempat karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Pelapornya adalah tim kuasa hukum dan pengurus DPC PPP Bondowoso. Mereka bertindak selaku kuasa hukum dan mewakili Bupati Bondowoso, Salwa Arifin.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022 tersebut, kuasa hukum bupati menilai Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(iwd/iwd)