Bupati mengadukan Ketua DPRD Bondowoso ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik. Sementara Badan Kehormatan (BK) DPRD mengaku tidak pernah mendapat pengaduan dari pelapor.
"Badan Kehormatan malah tidak tahu kejadian tersebut," jelas Ketua Badan Kehormatan DPRD Bondowoso, Bambang Mujiono saat dikonfirmasi detikJatim sata dihubungi, Senin (14/3/2022).
Padahal, menurut Bambang, sebagai badan yang memang mengatur tata laksana dan perilaku anggota maupun jajaran lainnya di DPRD, harusnya dilapori. Tidak langsung ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, harusnya diadukan dulu ke kami sebagai badan kehormatan," tegas politisi PDIP Bondowoso ini.
Menurut dia, menjadi hak semua masyarakat untuk mengadukan ke BK DPRD terkait tindakan yang membawa nama atau bertindak sebagai anggota DPRD. Dan, itu memang sudah ada regulasinya.
"Mekanismenya, pengaduan itu lantas kami bawa ke ketua, seterusnya dibawa ke BANMUS untuk menyimpulkan terkait aduan tersebut," terang Bambang Mujiono.
Yang jelas, tandas dia, pihaknya selama ini tidak pernah menerima pengaduan dari siapapun jika Ketua DPRD dinilai telah melakukan tindakan menyebarkan berita bohong.
Sebelumnnya Ketua DPRD Bondowoso diadukan ke polisi oleh bupati karena dinilai melanggar UU ITE. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Pelapornya Achmad Husnus Sidki, seorang pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dan mewakili Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Juga didampingi beberapa pengurus DPC PPP Bondowoso.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022 tersebut, kuasa hukum bupati menilai Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fat/fat)