Soal Bupati Bondowoso Lapor Polisi, Pakar: Ketua DPRD Punya Hak Imunitas

Soal Bupati Bondowoso Lapor Polisi, Pakar: Ketua DPRD Punya Hak Imunitas

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Minggu, 13 Mar 2022 17:16 WIB
kantor bupati bondowoso
Kantor Bupati Bondowoso (Foto: Chuk S Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Ahmad Dhafir ke polisi. Salwa melaporkan Dhafir karena dinilai melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik.

Praktisi Hukum Universitas Bondowoso, Eko Saputro berpendapat bahwa pengaduan tersebut dinilai berlebihan. Sebab, Ahmad Dhafir bertindak dalam kapasitas jabatannya sebagai Ketua DPRD Bondowoso sesuai yang diatur dalam UU.

"Kan di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah jelas diatur," jelas Eko Saputro, SH, MH, dikonfirmasi detikJatim di rumahnya, Minggu (13/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eko, UU yang dimaksud seperti yang tertuang khusus pada Pasal 176. Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukanan.

"Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota atau di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota," terang Eko.

ADVERTISEMENT

Apalagi, lanjut Eko, Ketua DPRD tersebut berbicara di hadapan peserta Pendidikan Pemahaman Politik Demokrasi yang digelar di Bakesbangpol Bondowoso. Untuk itu, Dhafir tak bisa dituntut secara hukum.

"Ketua DPRD itu punya hak imunitas. Tak bisa dituntut di muka pengadilan. Karena dia itu berbicara dalam kapasitas sebagai ketua lembaga," tandas Eko Saputro.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso diadukan ke polisi oleh Bupati setempat karena dinilai melanggar UU ITE. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Pelapornya Achmad Husnus Sidki, seorang pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dan mewakili Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Juga didampingi beberapa pengurus DPC PPP Bondowoso.

Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022 tersebut, kuasa hukum bupati menilai Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads