Tingkah laku orang zaman sekarang semakin aneh saja. Entah kesetanan atau apa, teman perempuan pelakor ini nekat menjotos istri sah pacar temannya. E (25) istri sah T, bonyok di bagian wajah setelah dibogem oleh F (24) teman kerja D di tempat karaoke. D adalah selingkuhan Si T.
"E warga Kelurahan Jengglong, Kecamatan Ponorogo lapor ke Polres atas kejadian penganiayaan," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Guling menambahkan E menjadi korban penganiayaan setelah perempuan 25 tahun itu mendapati suaminya yang berinisial T berselingkuh dengan pemandu lagu berinisial D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban E cekcok dengan selingkuhan suaminya yang berinisial D lewat handphone," ujar Guling.
Tidak terima atas kejadian itu, si pelakor D mengajak pelaku F melabrak korban di rumahnya. Sampai di rumah korban, korban dan si pelakor D kembali cekcok. Kemudian, pelaku F ini memukul bibir korban hingga robek.
"Niatnya solidaritas ke temannya, tetapi malah berujung hukum. F akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban E yang saat ini sedang hamil 7 bulan," ujar Guling.
Menurutnya, pelaku F merupakan rekan kerja D di salah satu tempat karaoke di Ponorogo. Pelaku F ini menonjok bibir korban hingga mengalami luka robek.
"Jadi pelaku penganiayaannya itu bukan selingkuhan suaminya, melainkan rekan kerjanya," jelas Guling.
Selain menangkap pelaku F, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban dan hasil visum dari korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku F dijerat pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun.
"Proses hukum berlanjut, korban dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider 352 dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun," ujar Guling.
(dpe/iwd)