Awas Modus Baru, DP Rp 200 Ribu Bawa Kabur Motor PCX Para Penjual

Awas Modus Baru, DP Rp 200 Ribu Bawa Kabur Motor PCX Para Penjual

Erliana Riady - detikJatim
Kamis, 10 Mar 2022 11:05 WIB
Polisi amankan penipuan bermodus DP beli motor PCX
Polres Blitar Kota menangkap pelaku penipuan motor PCX/Foto: Erliana Riady
Blitar -

Awas! ada modus baru penipuan pembelian sepeda motor PCX. Pelaku hanya memberi DP Rp 200 ribu, lalu membawa kabur motor para penjual.

Komplotan ini menyasar para penjual motor bekas hingga baru khusus PCX. Mereka menghubungi penjual dan berminat membeli dengan mentransfer DP sebanyak Rp 200 ribu. Para pelaku kemudian membuat janji bertemu. Pelaku juga menentukan lokasi yang harus dituju.

Berdalih mencoba motor, pelaku kemudian melihat kelengkapan dokumennya sambil menyalakan mesin. Begitu mesin motor menyala, pelaku kabur dan tak kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi meringkus para pelaku usai mengamankan seorang penadah yang menjual motor tersebut di media online. Ternyata, mereka beraksi di beberapa wilayah Jateng dan Jatim.

Dua tersangka saat ini diamankan di Polres Klaten. Masing-masing yakni Moh Bisri Mustofa (44), warga Jalan Nurussa'adah RT 03 RW 11 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede, Bekasi.

ADVERTISEMENT

Pelaku lainnya yakni Moch Irsan Novariz (39), warga Kalianyar Kulon 4/29 RT 02 RW 07 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya. Pelaku ini tinggal di dua lokasi berbeda. Yakni di Perum Griya Candramas Blok FD/19 Kecamatan Sedati Sidoarjo, dan Perumtas 3 Blok I/4 No.34 Kecamatan Wonoayu.

"Dua tersangka saat ini diamankan di Polres Klaten. Kami di sini sedang memeriksa dua penadahnya. Komplotan ini mengaku telah beraksi di 17 lokasi berbeda," jelas Kapolresta Blitar, AKBP Argowiyono, Kamis (10/3/2022).

Argo memaparkan, satu unit motor PCX tanpa kelengkapan surat dijual seharga Rp 12,5 juta. Komplotan ini sudah berhasil menjual beberapa unit motor PCX ke berbagai daerah di Jateng dan Jatim.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan puluhan plat nomor kendaraan dan empat unit motor PCX.

"Kami juga menginformasikan, jika ada yang kehilangan motor PCX dengan modus penipuan seperti yang dilakukan tersangka. Silahkan datang ke Mapolresta Blitar dengan membawa bukti dokumennya. Nanti kita cocokkan dengan nomor rangka dan mesin, karena plat nomor sudah mereka ganti semua," tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP jo pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Blitar telah mengembalikan dua unit motor PCX kepada para pemilik. Yang satu, pemilik showroom motor second dari Kediri. Satunya lagi, pemilik shoowroom motor second dari Rembang, Jateng.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads