Polisi menangkap dua anggota sindikat penipuan jual beli online asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Tersangka sempat menipu warga Trenggalek dengan modus penjualan sepeda motor trail mini.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kedua tersangka adalah Sandi Rahman (25) dan Syafri (25), warga Desa Tanete, Marintengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti alat komunikasi, laptop, mesin printer, serta salinan percakapan WhatsApp dan resi kargo palsu.
"Kasus ini bermula dari laporan korban Samsul Arifin. Korban ini mengalami penipuan saat membeli sepeda motor trail mini secara online," kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban tertarik dengan penawaran sepeda motor trail mini yang diunggah di marketplace facebook oleh akun Motor Bekas. Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun dan terjadi kesepakatan untuk membeli sepeda motor mini dengan harga Rp 2,5 juta.
"Saat itu salah satu pelaku berpura-pura sebagai pihak ekspedisi, dan meminta yang kepada korban Rp 2,1 juta dengan alasan untuk asuransi, kemudian dia minta lagi dengan nominal yang sama dengan alasan untuk mempercepat pengiriman dari Malang," jelasnya.
Korban akhirnya curiga, karena pelaku kembali meminta yang kepada korban. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Polres Trenggalek dan Ditreskrimum Polda Sulsel di tempat kerjanya.
"Kami juga mengamankan barang bukti laptop yang digunakan untuk mengunggah penawaran penjualan motor, kemudian HP untuk komunikasi dengan korban dan beberapa barang bukti lain," ujarnya.
Sementara itu pelaku Sandi Rahman, mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya aksi penipuan terhadap korban Samsul Arifin, Ia berbagi peran dengan pelaku Syafri. Sandi berperan sebagai Tohari selaku pemilik sepeda motor, sedangkan Syafri berperan sebagai pegawai ekspedisi.
"Uangnya kami bagi dua, masing-masing Rp 3 juta," kata Sandi Rahman.
Ia mengaku telah tujuh bulan menjalankan penipuan jual beli online. Dari aksinya Sandi berhasil menipu puluhan korban dengan nominal ratusan juta rupiah.
Sandi menambahkan untuk menjalankan aksi penipuan jual beli online, pihaknya memiliki tim khusus yang berjumlah 15 orang. Mereka secara masif menyebarkan unggahan penjualan di marketplace media sosial.
"Iya, kami punya tim. Anggota tim ada 15 orang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku Sandi dan Syafri ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Di sisi lain, korban Samsul Arifin, bersyukur atas pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan yang menimpa dirinya. Pihaknya berharap hal ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati saat berbelanja online.
"Ya, Alhamdulillah saya bersyukur, semoga warga tidak ada yang tertipu seperti saya," jelasnya.
(iwd/iwd)