Polisi menangkap seorang oknum wartawan yang menyimpan sabu. Penangkapan pelaku ini merupakan yang ketiga kalinya.
Oknum wartawan ini adalah HA alias l (46), warga Desa Cluring. Ia ditangkap pada Minggu (6/3/) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan soal adanya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Cluring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Sehari-hari, tersangka merupakan oknum wartawan media online.
"Ini hasil kerja keras Satnarkoba Polresta Banyuwangi yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oknum wartawan media online," ujar Nasrun, Selasa (8/3/2022).
Menurut Nasrun, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah 2 kali masuk penjara.
Kasus pertama yakni pada Tahun 2012 dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun tersangka kembali terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Iya. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ini sudah ketiga kalinya," ungkap Nasrun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,5 gram. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, korek api dan sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)