Seorang pemuda di Banyuwangi ditangkap warga usai kepergok mencuri CD dan BH. Terhadap pelaku berinisial MIK itu polisi menerapkan tipiring sebagai upaya dari restorative justice.
Pelaku berinisial MIK itu mengaku dirinya terangsang saat melihat pakaian dalam wanita. Dia pun tidak bisa menahan hasratnya sehingga pada akhirnya mencuri CD dan BH.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan penanganan kasus pencurian CD dan BH milik warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi sudah ditangani secara prosedural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain alasan kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta, pihaknya merekomendasikan kepada pelaku dan keluarga untuk memeriksakan kepada psikiater atau psikolog.
"Karena memang kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (8/3/2022). "Kami berikan saran dan rekomendasi agar pelaku diperiksa oleh psikiater."
Hal ini merupakan bentuk restorative justice yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, namun memberikan solusi yang tepat dalam menangani kasus.
"Tentu tidak serta merta kita memproses hukum pelaku kejahatan. Namun upaya kita menyelesaikan masalah dengan adil," tambahnya.
Perlu diketahui, Seksolog dr Susanto Suryaatmadja Sp And mengatakan, aksi MIK adalah bentuk fetish atau hasrat seksual yang merespons objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual.
Menurut dia, bentuk fetish beragam. Salah satunya memang mencium pakaian dalam wanita. "Pakaian dalam yang bekas ya, bukan yang baru. Karena kalau baru tidak bisa," kata dr Susanto kepada detikJatim.
Dia menambahkan, yang dialami MIK termasuk bentuk penyimpangan seksual. Terlebih, perilakunya dianggap meresahkan masyarakat.
"Sebenarnya ada 25-30 penyimpangan seksual, namun sebagian sudah dianggap normal, seperti menonton show orang telanjang. Untuk kasus MIK, masih dianggap menyimpang karena membuat masyarakat tidak nyaman," imbuh dokter spesialis andrologi itu.
Penyebabnya pun dianggap beragam. Menurut dr Susanto, ada kemungkinan MIK berperilaku demikian sejak kecil.
"Ya bisa jadi sejak kecil, baru ketahuan sekarang. Makannya harus diperiksa," kata dokter yang bertugas di National Hospital Surabaya itu.
Kemudian, dr Susanto memberi solusi bahwa MIK harus diterapi untuk mengendalikan perilakunya. Yakni dengan berkonsultasi ke psikolog.
"Polisi harusnya bisa mendatangkan psikolog untuk MIK," tandas dr Susanto.
Lebih lanjut, dr Susanto tidak setuju jika MIK dihukum dengan dipenjara. Sebab, penahanan dianggap bukan sebuah solusi jangka panjang.
"Ya percuma kalau ditahan dan dipenjara saja tapi tidak didatangkan psikolog, bisa kembali lagi perilakunya. Apalagi ini bukan kejahatan yang luar biasa seperti perkosaan. Kalau tidak ingin meresahkan lagi ya terapi ke psikolog," ujarnya.
(dpe/iwd)