Kebebasan Eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono, setelah menjalani hukuman selama 3,5 tahun disambut syukuran keluarga dan kerabat. Keluarga membuat tumpeng nasi kuning.
Setiyono keluar dari Lapas Porong dan dijemput keluarga, Senin (7/3/2022). Tiba di rumahnya Jalan Margo Utomo, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Setiyono. Setiyono mendapat remisi satu bulan, sehingga bebas pada bulan ini.
"Seharusnya bulan depan. Tapi karena dapat remisi 1 bulan, sudah bebas," kata Adik Setiyono, Edy Trisulo, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiyono ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK) tahun 2018 lalu. Dia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan PLUT pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.
Dia divonis hukuman 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Dia kemudian mengajukan banding dan putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Setiyono kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi Setiyono, sehingga hukuman Setiyono berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan.
(fat/fat)