Eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono, menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun. Kebebasan Setiyono disambut syukuran keluarga dan kerabat.
Setiyono keluar dari Lapas Porong dan dijemput keluarga, Senin (7/3/2022). Saat tiba di rumahnya Jalan Margo Utomo, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Setiyono disambut tasyakuran dan potong tumpeng.
Adik Setiyono, Edy Trisulo mengatakan, Setiyono mendapat remisi satu bulan, sehingga bebas pada bulan ini. "Seharusnya bulan depan. Tapi karena dapat remisi 1 bulan, sudah bebas," kata Edy, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiyono ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK) tahun 2018 lalu. Dia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan PLUT pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.
Dia divonis hukuman 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Dia kemudian mengajukan banding dan putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Setiyono kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi Setiyono, sehingga hukuman Setiyono berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan.
(fat/fat)