Polisi juga menemukan fakta baru tentang kejahatan pelaku AH. Setelah menerapkan tes urin terhadap pelaku, ternyata yang bersangkutan positif dalam pengaruh narkoba. Pelaku AH tega membunuh korban padahal masih tetangga satu kampung di Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar.
Kepada polisi dia mengaku emosi setelah cekcok dengan korban setelah korban jatuh dari sepeda motor bersama istrinya karena terserempet pikap pelaku. Menurut AH, itu merupakan kecelakaan.
Saat cekcok itulah korban Miarto sempat memegang pinggang. AH berdalih, dia mengira korban mau mengeluarkan sajam dan hendak melukai dirinya. Karena itulah dia membacok korban lebih dulu, hingga beberapa kali, sampai korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian perut dan pinggul.
"Jadi pelaku ini mengaku cemas dikira korban pegang sajam, sehingga dia membacok duluan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto dalam konferensi pers Jumat (4/3/2022) kemarin. "Kami masih mendalami, siapa yang bersama AH (pelaku) saat kejadian. Kami belum bisa mengambil keterangan dari istrinya (istri korban) karena masih trauma."
Rogib pun menegaskan, apa pun alibnya, polisi akan tetap menjerat pelaku dengan pembunuhan berencana atau bersama-sama menganiaya mengakibatkan matinya orang. Yakni pasal 340 subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Cakades nomor urut 5 di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan bernama Miarto itu terbunuh pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB. AH (36) pembunuhnya telah ditangkap pada Rabu (2/3/2022) dini hari di tempat persembunyiannya di Desa Ketapang Daya, Ketapang, Pamekasan.
Pelaku AH tega membunuh korban padahal masih tetangga satu kampung di Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar. Kepada polisi dia mengaku emosi ketika cekcok dengan korban setelah korban jatuh dari sepeda motor bersama istrinya karena terserempet pikap pelaku. Menurut AH, itu merupakan kecelakaan.
(dpe/fat)