Alibi Pembunuh Cakades di Pamekasan, Membacok Sebelum Kena Bacok Duluan

Alibi Pembunuh Cakades di Pamekasan, Membacok Sebelum Kena Bacok Duluan

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Jumat, 04 Mar 2022 14:11 WIB
Pembunuh Cakades di Pamekasan
Pembunuh Cakades di Pamekasan.(Foto: Akhmad Zaini Zen)
Pamekasan -

Seorang calon kepala desa (Cakades) di Pamekasan, Madura, dibacok orang tak dikenal pada Selasa (1/3/2022). Pelaku beralibi, dia membacok korban sebelum kena bacok duluan.

Pembunuhan Miarto, calon kepala desa (Cakades) Cakades nomor urut 5 di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan itu terjadi Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB.

AH (36) pembunuh Cakades itu telah ditangkap pada Rabu (2/3/2022) dini hari di tempat persembunyiannya di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku tega membunuh korban padahal masih tetangga satu kampung di Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar.

Kepada polisi, AH mengaku emosi ketika cekcok dengan korban setelah jatuhnya korban dan istrinya dari sepeda motor karena dia serempet dengan pikap. Peristiwa pemepetan itu dia sebut 'kecelakaan'.

ADVERTISEMENT

Menurut AH, saat cekcok itulah korban sempat memegang pinggang. Dia mengira korban mau mengeluarkan sajam. Karena itu pelaku langsung membacok lebih awal.

"Jadi pelaku ini mengaku cemas dikira korban pegang sajam, sehingga dia membacok duluan," Kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto dalam konferensi pers Jumat (4/3/2022).

Akibatnya sabetan celurit itu, Cakades Miarto mengalami tujuh luka tusuk di bagian perut dan pinggul hingga akhirnya meninggal di pangkuan istrinya.

"Kita masih mendalami, siapa yang bersama AH (pelaku) saat kejadian. Kami belum bisa mengambil keterangan dari istrinya (istri korban) karena masih trauma," kata Rogib.

Rogib pun menegaskan, apa pun alibnya, polisi akan tetap menjerat pelaku dengan pembunuhan berencana atau bersama-sama menganiaya mengakibatkan matinya orang.

Yakni pasal 340 subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Miarto, Cakades Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar yang harus bersaing dengan calon lain di Pilkades 23 April itu dibunuh saat membonceng istrinya naik sepeda motor.

Pembunuhan itu terjadi di kawasan Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar ketika korban bersama istrinya naik sepeda motor dalam perjalanan pulang dari rumah mertuanya di Kecamatan Waru.

Sebelum dibunuh dengan bacokan celurit, korban sempat dipepet pikap oleh pelaku. Ketika Miarto berhenti, pengendara pikap itu keluar dari mobil dan langsung membacoknya.

Akibat luka bacokan itu, Miarto mengalami luka parah di leher dan perutnya hingga bersimbah darah, kemudian tewas di pangkuan istrinya.




(dpe/iwd)


Hide Ads