Seorang tukang ojek online (ojol) di Jombang tega menganiaya mantan istri dan mertuanya hanya gara-gara tidak dibukakan pintu saat bertamu. Akibatnya, tiga korban menderita luka berat.
Penganiayaan ini terjadi di rumah pasangan suami istri Nanang Sutisna (62) dan Dothi Hernawati (56), warga Desa Gadingmangu, Perak, Jombang.
Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka Abdus Sjakur Kurniawan (52) datang ke rumah korban pada Kamis (24/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, tukang ojol warga Desa Sembung, Kecamatan Perak itu mengantar anaknya yang kangen dengan mantan istrinya, Hanifah Nurul Islamiyah (25). Setelah bercerai, Hanifah tinggal dengan kedua orang tuanya atau mantan mertua tersangka.
"Tersangka mengetuk pintu rumah korban berulang kali tidak ada yang membukakan pintu sehingga dia emosi," kata Retno kepada wartawan di Mapolsek Perak, Jumat (25/2/2022).
Kesal tak dibukakan pintu, Sjakur nekat menerobos masuk ke rumah mantan mertuanya. Kebetulan saat itu rumah korban tidak dikunci. Ulah tersangka seketika membuat mantan ibu mertuanya emosi. Keduanya pun terlibat adu mulut.
Melihat cek-cok tersebut, Hanifah dan ayahnya berusaha melerai. Namun, Sjakur justru melampiaskan amarahnya kepada Hanifah. Tukang ojol ini beberapa kali melayangkan bogem mentah ke kepala kiri mantan istrinya tersebut.
"Kemudian tersangka memukuli mantan ayah mertuanya sehingga korban menderita luka robek 2 jahitan di pelipis kiri dan memar di pipi kanan," terang Retno.
Tak puas menganiaya mantan istri dan ayah mertuanya, lanjut Retno, Sjakur lantas memukuli mantan ibu mertuanya. Beberapa kali pukulan tangan kosong tersangka mengenai pipi kanan dan bibir Dothi. Sehingga satu gigi korban tanggal.
"Setelah tersangka pergi, ayah mertuanya melapor ke Polsek Perak," jelasnya.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil visum ketiga korban, polisi meringkus Sjakur di rumahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka berat.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tandas Retno.
(iwd/iwd)