Kesaksian Baby Sitter Vanessa Angel Bikin Sidang Joddy Hanya 4 Menit Saja

Kesaksian Baby Sitter Vanessa Angel Bikin Sidang Joddy Hanya 4 Menit Saja

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Feb 2022 16:47 WIB
sidang tubagus joddy
Sidang Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Tubagus Joddy (24) memilih tidak menghadirkan seorang pun saksi untuk meringankan dirinya dalam sidang perkara kecelakaan maut Vanessa Angel. Karena kesaksian Babby Siter Vanessa, Siska Lorensa pekan lalu dinilai sudah meringankan Joddy.

Sidang lanjutan dengan Terdakwa Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.55 WIB. Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Hadir pula tiga pengacara Joddy di ruangan sidang. Yaitu Muhammad Siswoyo, Eko Wahyudi dan Saifuddin. Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Begitu pula Joddy yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (terdakwa Joddy) untuk mengajukan saksi yang meringankan. Bagaimana penasihat hukum?," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengawali sidang, Kamis (24/2/2022).

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah kami berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa, kami tidak mengajukan saksi A de Charge (saksi yang meringankan terdakwa)," jawab Penasihat Hukum Joddy, Siswoyo.

ADVERTISEMENT
sidang tubagus joddyTubagus Joddy saat sidang teleconference (Foto: Enggran Eko Budianto)

Setelah mendengar jawaban penasihat hukum Joddy, Ketua Majelis Hakim Bambang melempar pertanyaan kepada JPU untuk memastikan masih ada atau tidak saksi yang akan diajukan. Namun, JPU menyatakan sudah cukup.

Sehingga Bambang memutuskan untuk mengakhiri sidang. Praktis sidang kali ini hanya berlangsung sekitar 4 menit saja. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joddy pekan depan.

"Untuk pemeriksaan terdakwa kita tunda hari Rabu Tanggal 2 Maret 2022. Untuk terdakwa bersabar dulu tetap di tahanan. Jadi, saudara diberi kesempatan untuk menceritakan segala sesuatu yang dialami saudara pada hari tersebut," jelasnya.

Penasihat Hukum Joddy, Siswoyo menuturkan, keputusan tidak menghadirkan saksi A de Charge diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan kliennya dan Tubagus Endang Lesmana (52), ayah Joddy. Karena menurutnya, satu-satunya saksi fakta dalam perkara ini, Siska Lorensa sudah memberikan kesaksian yang meringankan Joddy.

"Siska sudah menerangkan kasus ini terjadi karena: satu, ikut sertanya Si Bibi menegur Si Joddy mengemudi kurang cepat. Dua, adanya permainan HP tidak terbukti. Sehingga menurut kami ini murni kelalaian. Kami beranggapan pasal 311 (UU Lalu Lintas) yang menjadi dakwaan utama penuntut umum, tidak akan masuk dalam kasus ini," tandasnya.

JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads