Simpati Persatuan Perangkat Desa di Madiun Siap Advokasi Nurhayati

Simpati Persatuan Perangkat Desa di Madiun Siap Advokasi Nurhayati

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 22 Feb 2022 20:53 WIB
Parade Nusantara Madiun siap bela Nurhayati
Parade Nusantara Madiun siap bela Nurhayati/Foto: Sugeng Harianto/detikjatim
Madiun -

Para perangkat desa yang tergabung dalam persatuan rakyat desa nusantara (Parade Nusantara) Madiun memberikan dukungan kepada Nurhayati. Wanita asal Cirebon ini ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi.

Sekjen Parade Nusantara Madiun Dimyati mengatakan pihaknya ikut bersimpati apa yang dialami oleh Nurhayati usai melaporkan kasus korupsi APBDes senilai Rp 800 juta. Ia menilai seharusnya Nurhayati mendapatkan penghargaan atas keberaniannya sebagai pelapor.

"Sebagai pelapor kasus korupsi di desanya, bukanya mendapat penghargaan tetapi justru menjadi tersangka. Bukan dapat penghargaan sebagai whistblower tetapi malah terancam kehidupannya. Ini memprihatinkan," terang Dimyati, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Dimyati, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang ada. Sedangkan sebagai bentuk dukungan, pihaknya akan memberikan advokasi penuh kepada Nurhayati.

"Kita akan menurunkan tim advokasi untuk Nurhayati ke Cirebon. Secepatnya kita akan segera ke Cirebon, bersama tim pengacara yang telah kita siapkan untuk memberikan pendampingan kepada Nurhayati. Kita melihat ada celah," jelas Dimyati.

ADVERTISEMENT

Dimyati menambahkan, ada ketidakadilan atas kasus yang dialami Nurhayati jadi tersangka tunggal. Sebab seharusnya Camat Mundu sebagai pembina dan pengawas merupakan penanggungjawab.

"Dalam kasus yang menimpa Nurhayati ini seharusnya Camat Mundu sebagai pejabat yang membina dan mengawasi juga ikut bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," paparnya.

"Saya bacakan ya bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat," tandas Dimyati.

Dilansir dari detikjabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November lalu, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads