Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya bakal menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka.
"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada detikJatim, Sabtu (19/2/2022).
Penerapan pasal berlapis tersebut, kata Nasrun, selain melakukan penganiayaan, tersangka diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," tambahnya.
Tersangka diduga kuat secara sengaja menyerang pengasuh Ponpes Miftahul Hidayat Tembakur Pesanggaran tersebut dengan menggunakan sebilah belati.
Akibatnya, KH Affandi harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian rahang dan sejumlah bagian tubuhnya.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Polresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Nasrun, pihaknya juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.
Belati tersebut sebelumnya dibuang tersangka di sungai yang ada di Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Jadi saat melarikan diri, tersangka sempat membuang belati yang digunakan untuk menyerang korban ke sungai. Sudah kita temukan," pungkasnya.
(fat/fat)