Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari 9 mantan karyawan Jawa Pos. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.
Dalam petitum yang tertulis di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan CEO Jawa Pos itu menerima sejumlah gugatan dari mantan anak buahnya.
Gugatan tersebut terkait dengan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 tentang perjanjian hibah saham di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Dahlan digugat untuk membentuk lembaga atau badan yayasan karyawan Jawa Pos yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak saham 20 persen. Tak hanya itu, Dahlan juga digugat untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat sebesar Rp 10 juta.
"Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 10 juta," demikian petitum yang tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/2/2022).
Adapun 9 penggugat sekaligus mantan karyawan Jawa Pos itu adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.
Sudiman Sidabukke, kuasa hukum para penggugat membenarkan bahwa gugatan tersebut memang sesuai dengan petitum. Namun begitu, ia enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menyarankan untuk datang dalam sidang perdananya saja pada tanggal 21 Februari 2022.
"Iya seperti itu. Memang seperti itu. Tapi detail lebih lanjut di persidangan tanggal 21 Februari saja," kata Sudiman.
(abq/iwd)