"Dari hasil gelar perkara kemarin sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini sudah dilakukan gelar perkara kembali dan terhadap saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Hery menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Nur Hasan memang terbukti lalai sehingga menghilangkan nyawa para pengikut ritualnya.
"Dari hasil kegiatan penyelidikan, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait dengan pasal 359 KUHP," ungkap Hery.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria 35 tahun itu langsung ditahan.
![]() |
"Saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik," lanjut Hery.
Dengan jeratan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Nur Hasan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. "(Tersangka melanggar) pasal 359 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hery.
Dari Nur Hasan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang didapat selain dari lokasi kejadian, juga dari hasil penggeledahan di rumahnya.
"Penyidik juga tadi sudah melaksanakan kegiatan penggeledahan di padepokan Tunggal Jati Nusantara, ada beberapa barang yang diamankan," terang Hery.
Hery mengatakan beberapa barang yang diamankan yakni kitab-kitab milik Nur Hasan. Namun, Hery masih belum tahu kitab tersebut berisi soal apa. Pihaknya akan mempelajari ini terlebih dahulu.
"Nanti akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik berupa buku atau kitab yang digunakan oleh saudara N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian yang selama ini dilakukan," tambahnya.
Dari tersangka, lanjut Hery, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Sementara kami mengamankan dua unit kendaraan, baju dari korban, kita juga sudah mintakan hasil autopsinya," ungkapnya.
(iwd/iwd)